Honorer se-Indonesia Dipecat Massal, BKD Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rencana penghapusan honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah bakal segera dilangsungkan. Bahkan, pelaksanaannya ditarget rampung tahun depan.
Informasi itu disampaikan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo. Menurut dia, penghapusan honorer merupakan rencana lama. Yang merupakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU itu, yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga di luar itu maka tidak diatur dan harus dihapuskan.
Dia melanjutkan, pemerintah sudah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Pada periode itu ada 1.070.092 orang. Saat ini tersisa 438.590 orang dengan status tenaga honorer kategori II (THK-II).
Untuk menghapuskan status honorer, Tjahjo mengimbau agar mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
”Dapat mengikuti penerimaan CPNS dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Tjahjo yang dilansir dari detikcom, Sabtu (25/1/2020).
Syarat honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun. Bagi yang umurnya di atas 35 tahun, bisa mengikuti tes PPPK.
Menurut Tjahjo, kesempatan bagi honorer untuk menjadi PNS dan PPPK juga sesuai keputusan bersama antara pemerintah dengan tujuh komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan Komisi XI pada 23 Juli 2018.
Saat ini, kata dia, jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang (sekitar 70% berada di pemda). Namun demikian, proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta.
Sementara, untuk berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
