Honorer se-Indonesia Dipecat Massal, BKD Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Pemkot lebih menyarankan agar lebih baiknya pegawai honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan apresiasi dari pemerintah dengan diangkat menjadi PPPK dengan persyaratan dan kualifikasi serta formasi khusus.
”Kami menyarankan jika memungkinkan diangkat menjadi PPPK. Jelas ada batas usia satu tahun dalam jabatan yang dilamar. Di samping itu juga jasa pengabdian tenaga honorer yang sudah sekian tahun juga,” terangnya.
Menurut Wakhidi, pemberhentian tenaga honorer tersebut bertolak belakang dengan rencana pengurangi pengangguran.
”Apalagi saat ini, jumlah pegawai honorer di lingkup Pemkot Bandarlampung mencapai sekitar 4.000 orang,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun Rilis Lampung, jumlah tenaga honorer se-Lampung mencapai puluhan ribu orang. Ini tersebar di Pemprov Lampung 3.667, Pemkot Bandarlampung (4.000), Pemkab Tanggamus (5.112), Pemkab Tulangbawang (1.637).
Kemudian, Pemkab Lampung Timur (843), Pemkab Lampung Barat (750), Pemkab Lampung Selatan (2.000), Pemkab Lampung Tengah (8.450), Pemkab Waykanan (54), Pemkab Pesawaran (2.427), dan Pemkab Pesisir Barat (3.000). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
