Hoaks Gempa, BNPB: Jangan Percaya Isu Sesat
Anonymous
Mataram
Sutopo juga mengaku saat ada bencana pasti banyak beredar "hoaks" sehingga dia mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak asal menyebarkan isu.
Alangkah baiknya, masyarakat selalu mengacu kepada informasi dari badan yang berwenang menangani hal tersebut.
"Untuk urusan gempa, percayakan pada BMKG," tegas Sutopo.
Menelusuri Dalang terkait kabar "hoaks" tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin, menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menyelidiki identitas pelaku yang menyebabkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat jadi terganggu.
"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedang bekerja," kata Syamsuddin.
Jika penyebarnya tertangkap, maka akan ada sanksi yang cukup berat.
Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoaks)," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
