Hati-Hati! Ada Modus Sabu Cair di Bola Nyala Mainan Anak

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

4 Februari 2020 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Istimewa
Rilis ID
Istimewa

"Hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," katanya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan menemukan paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang mengambil paket tersebut.

Saat diperiksa polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itu polisi menangkap tiga tersangka lainnya yakni I, E dan R.

"Kita tangkap tersangka R. Kemudian E dan I yang merupakan pasangan suami istri sebagai pemesan barang," ucap Yusri.

Polisi menduga sabu cair dalam mainan anak itu akan dijual kembali. Oleh karena itu, polisi masih memeriksa tersangka untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya