Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Ditangkap KPK, Ada Apa?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Hakim adhoc tipikor pengadilan negeri Medan, Merry Purba akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sela-sela menuju mobil tahanan, ia pun membantah, dirinya menerima uang untuk meringankan vonis pengusaha Tamin Sukardi dalam kasus sengketa lahan.
"Memang saya tidak terima," kata Merry di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Ia pribadi merasa heran alasan KPK mencokoknya. Sebab ia mengaku tak kenal dengan Tamin yang posisinya sebagai terdakwa dalam kasus yang ditanganinya.
"Saya enggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya peran majelis hakim yang lainnya, Merry juga mengklaim tak mengetahui sama sekali. Ia pun kemudian langsung masuk menaiki mobil tahanan.
"Ya saya enggak tahu, saya enggak ngerti penerimaan uang," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi, pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.
Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Tarmin Sukardi divonis 6 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan oleh PN Medan. Ia terbukti menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp132 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
