Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Ditangkap KPK, Ada Apa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Agustus 2018 22:31 WIB
Nasional | Rilis ID
Hakim Adoc Tipikor PN Medan Merry Purba. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Hakim Adoc Tipikor PN Medan Merry Purba. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Putusan itu sempat diwarnai Dissenting Opinion (DO) atau hakim berbeda pendapat. Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti karena objek yang dijual Tarmin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya