HUT Pramuka ke-57, Lampung Obral 66 Tanda Penghargaan
lampung@rilis.id
Waykanan
RILISID, Waykanan — Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyerahkan 66 tanda penghargaan kepada gerakan pramuka di provinsi ini.
Anugerah itu rinciannya tiga tanda penghargaan Melati, Darma Bakti (5), Pancawarsa (20, dan Garuda (38).
Penerima penghargaan Melati salah satunya adalah Ketua Kwarcab Lampung Utara, Rohimat Aslan. Sementara Ketua Kwarcab Lampung Barat, Nukman, menyabet Pancawarsa V.
Ketua Kwarcab Tulangbawang Barat, Fauzi Hasan, tak mau kalah. Wakil Bupati itu mengantongi Pancawarsa III. Prestasinya disusul oleh Ketua Mabicab Waykanan, Raden Adipati Surya. Bupati tersebut memperoleh Pancawarsa II.
Pemberian penghargaan menjadi puncak acara apel besar peringatan hari Pramuka ke-57 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung. Lokasinya di Lapangan Kampung Bumibaru, Blambanganumpu, Waykanan, Rabu (29/8/2018).
"Hari ini masa depan bangsa Indonesia, bergantung pada generasi muda dan pilar utamanya, salah satunya Pramuka,” tegas Ridho yang juga Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwartir Daerah Lampung, saat didaulat menjadi pembina upacara dalam apel dimaksud.
Menurut Ridho, Pramuka merupakan salah satu pilar utama dalam membentuk karakter generasi muda bangsa Indonesia. Karenanya, melalui Pramuka diharapkan muncul tunas dan kader terbaik bangsa untuk menjadikan Indonesia lebih baik.
”Pramuka merupakan wadah pembinaan dalam membentuk karakter, semangat disiplin, pantang menyerah, dan kebersamaan,” tandas Ridho seraya mengucap selamat hari Pramuka ke-57 di Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai.
Dia memuji persiapan apel besar itu. Sebab, selama dirinya menjadi Ketua Mabida, apel tersebut merupakan salah satu upacara terbaik dan paling tertib yang pernah ia rasakan.
Ridho dalam kesempatan itu mengajak Pramuka Lampung berbangga. Beberapa tahun ini telah banyak capaian maupun yang sedang dalam proses mampu membawa kemajuan Pramuka Lampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
