Gubernur Lampung Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Maret 2020 19:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat pencegahan virus corona di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/3/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat pencegahan virus corona di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/3/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan sembilan instruksi terkait virus corona (Covid-19) yang sudah menjadi bencana nasional non-alam.

Menurut Arinal, virus corona merupakan bencana nasional dan telah ditetapkan kondisi darurat kesehatan di masing-masing daerah.

"Tidak ada waktu lagi, prioritas kita saat ini adalah menyelamatkan rakyat," ucapnya, Senin (16/3/2020).

Berikut sembilan instruksi Gubernur Lampung:

1. Menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

4. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya