Gubernur Lampung Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona
lampung@rilis.id
Bandarlampung
7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dst) dan bila dipandang perlu dapat membentuk WhatsApp Group untuk pelaporan respon cepat 1 x 24 jam.
8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.
9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona (Covid-19) kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
