Gubernur Lampung Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Maret 2020 19:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat pencegahan virus corona di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/3/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat pencegahan virus corona di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/3/2020). FOTO: ISTIMEWA

7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dst) dan bila dipandang perlu dapat membentuk WhatsApp Group untuk pelaporan respon cepat 1 x 24 jam.

8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona (Covid-19) kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya