Dor! 3 Pelaku Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Ditembak Mati
Sukma Alam
Medan
Selain itu, MAR terkena tembakan pada kaki kanan, MRI dan Z terkena tembakan pada kaki kiri, serta dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.
Kapolda menjelaskan, dalam penangkapan jaringan narkoba itu, juga disita satu unit mobil double cabin nomor polisi BK-8397-CP, satu unit sepeda motor nomor polisi BL-3060-WBR, dan lima unit handphone.
Polisi menjerat tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolda Sumut itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
