Dana Otsus Papua Akan Berakhir, Ketua MPR Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Baru

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

13 Maret 2020 11:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua MPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ketua MPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan baru sebelum berakhirnya dana Otsus Papua. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua akan berakhir pada November tahun 2021 mendatang.

“Salah satunya yakni pemerintah perlu melibatkan seluruh komponen rakyat,  masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat setempat,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat, (13/3/2020).

Kondisi Provinsi di ujung Timur Indonesia itu tidak terlepas dari kelahiran Undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus provinsi Papua.

Pada saat itu pemerintah presiden Abdurrahman Wahid memberikan perhatian dengan mengembalikan nama Papua dari Irian Jaya serta menampung usulan Otsus.

Pada saat itu gema reformasi tahun 1998 masih bergelora dengan semangat untuk menyelesaikan permasalahann besar bangsa, antara lain konflik yang terjadi di tanah Papua.

Pemerintah presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan perhatian dengan mengembalikan nama Papua dari nama Irian Jaya serta menampung usulan Otonomi Khusus.

Terobosan politik itu didahului Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 yang menghasilkan ketetapan (TAP) MPR RI nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus.

Dalam TAP itu disebutkan keberadaan UU Otsus bagi daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya sesuai dengan TAP MPR IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 agar dikeluarkan selambat-lambatnya pada 1 Mei 2001.

Menindaklanjuti amanat kedua TAP MPR tersebut, DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2001 menyetujui dan menetapkan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya