Dana Otsus Papua Akan Berakhir, Ketua MPR Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Baru

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

13 Maret 2020 11:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua MPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ketua MPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID

Presiden RI dengan kewenangan yang dimiliki, pada 21 November 2001 telah mengesahkan UU nomor 21/2001 itu dan dimuat dalam lembaran negara RI tahun 2001 nomor 135 dan tambahan lembaran negara tahun 2001 nomor 4151.

Dalam regulasi Otsus diterima selama 20 tahun dari 2001 hingga 2021 itu, Bamsoet pun meminta pemerintahan Jokowi mesti libatkan semua rakyat di Papua, agar rumusan kebijakan yang akan dibuat dapat berjalan efektif, efisien dan transparan.

Politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah mempunyai prioritas pembangunan berdasarkan dari usulan pemerintah setempat yang sudah dikaji secara mendalam, agar hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Mengingat pembangunan di Papua dan Papua Barat bukan hanya dari dana otsus, tetapi juga dari dana APBN, maka pertanggungjawaban penggunaan dananya harus jelas,” pungkas Bamsoet. 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya