Dalami Kasus PLTU Riau, KPK Panggil Setnov dan Putranya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Agustus 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri skema kasus suap pembangunan PLTU Riau 1 yang dilakukan oleh pengusaha ternama Johanes B Kotjo dan mantan menteri sosial Idrus Marham. 

Dalam penyidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Setya Novanto sedianya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan Johanes Kotjo. 

"Setnov akan digali pengetahuannya terkait dugaan lobi proyek tersebut," katanya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Selain Setnov, KPK juga akan memanggil putra Setnov, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandir. 

Berbeda dengan ayahnya, Rheza akan diperiksa untuk penyidikan Idrus Marham.

Selain itu, ada pula Bupati Temanggung terpilih, M Al-Khadziq yang merupakan suami tersangka Eni Maulani Saragih serta tiga saksi lain yakni tenaga ahli DPR Tahta Maharaya, karyawan swasta Audrey Ratna Justianty dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. 

"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Febri. 

Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya