Bubarkan Aksi 2019 Ganti Presiden, Demonstran Sebut Polisi Itu...

Default Avatar

Anonymous

Surabaya

26 Agustus 2018 19:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi pengawalan aksi unjuk rasa oleh polisi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi pengawalan aksi unjuk rasa oleh polisi. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Surabaya — Pihak kepolisian dinilai telah berbuat sewenang-wenang karena telah membubarkan aksi 2019 Ganti Presiden yang berlangsung di Tugu Pahlawan, Surabaya pada Minggu (26/8/2018).

Humas deklarasi #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasien menilai, dalam undang-undang, pihak kepolisian diamanatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Bukannya menolak aksi massa.

"Saya melihat perbuatan polisisangat sewenang-wenang," kata Tjetjep di Surabaya.

Tjetjep mengatakan, aksi #2019GantiPresiden lahir satu tahun sebelum adanya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini terbentuk untuk menyikapi kondisi Indonesia saat ini.

"Menyikapi kondisi Presiden kita yang tidak tepat janji, kondisi rakyat yang saat ini dalam kondisi terpuruk," ujar dia.

Menurutnya, deklarasi ini sebagai respons masyarakat melihat harga-harga kebutuhan pokok yang naik.

"Ingkar janjinya kayak tenaga kerja tidak akan menaikkan BBM, tidak akan menaikan tarif harga listrik, ternyata diingkari semua. Maka, Relawan Ganti Presiden itu mendengar melihat fakta lantas melakukan aspirasi. Ini dilakukan sampai Pilpres 2019," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membubarkan aksi deklrasi #2019GantiPresiden karena khawatir memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Pasalnya, nyaris terjadi bentrokan antarmassa, baik dari sukarelawan deklarasi #2019GantiPresiden dan organisasi masyarakat lain, seperti Pemuda Pancasila (PP), Banser NU, GP Ansor, serta sejumlah masyarakat Surabaya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menegaskan kalau pihaknya tidak mengeluarkan izin atas aksi massa pada hari Minggu ini. Karena itu juga, personil Polri diminta untuk membubarkan para demonstran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya