Bikin Nyesek! Honorer K2 Korban PHP Ini Rela Digaji Segini Demi Jadi PNS
Anton Suryadi
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Sekitar 150 tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Lampung Barat ngeluruk ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin (17/9/2018).
Mereka ingin mempertanyakan terkait pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebabnya, mereka merasa telah bertahun-tahun menjadi korban pemberi harapan palsu (PHP).
“Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, tapi nasib kami belum juga berubah. Kami sudah capek menunggu janji-janji para pejabat Lampung Barat yang katanya akan memperjuangkan kami,” kata Mardalena, salah seorang tenaga honorer K2.
Senada Mardalena, Mulyani juga mengungkapkan kekecewaannya. Guru agama SDN Sukarame Kecamatan Belalau itu mengaku sudah 22 tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar.
“Ada 150 orang tenaga K2 di Lambar ini. Rata-rata telah bekerja selama 14 sampai 20 tahun. Kami merasa tersingkir dan dianaktirikan. Kok malah honorer-honorer baru yang diangkat," ucapnya.
Selama 22 tahun menjadi guru honorer, Mulyani mengaku hanya diupah sebesar Rp150 ribu per bulan. Itu pun dibayarkan tiga bulan sekali dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dibayar tiga bulan sekali. Jadi hanya Rp50 ribu setiap bulannya. Mana janji-janji pejabat Lambar yang katanya akan merubah nasib kami, pemerintah Lambar sudah keseringan janji dengan kami,” ungkapnya.
Sementara Kepala BKSDM Lambar Ismet Inoni mengatakan, batas usia penerimaan CPNS maksimal 35 tahun. Ia memastikan tenaga honorer K2 yang sudah berusia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018.
“Mereka menanyakan janji Bupati yang akan memperjuangkan nasib mereka. Saya jawab itu bukan janji tapi kewajiban setiap pemimpin untuk memperjuangkan aspirasi dari bawah termasuk tenaga K2. Dan setiap rapat koordinasi di pusat persoalan nasib tenaga K2 ini selalu kita bahas, tapi pusat selalu memberikan jawaban yang sama," elaknya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
