Belasan Pejabat Kemenag Lampung Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Maryan Hasan yang sebelumnya menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat ditetapkan menjadi pejabat definitif.
Totong Sunardi dipercaya menjadi kepala kantor Kemenag Lampung Utara menggantikan Erwinto, yang dilantik sebagai Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Lampung.
Erwinto sendiri menggantikan Luqmanul Hakim yang dilantik sebagai Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Lampung.
Terakhir adalah Ashari sebagai kepala kantor Kemenag Lampung Selatan, yang sebelumnya dijabat Juanda Naim sebelum akhirnya terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Lampung.
Selain itu, Kakanwil juga me-rolling belasan pejabat pengawas di lingkup Kemenag Lampung. Antara lain Indri Hapandi sebagai kepala Subbagian Umum dan Humas; Alifah menjadi kepala Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama.
Musal Badri Kesuma sebagai kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Bandarlampung; Abdul Basid menjadi kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah; Nurhadi menjabat kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah.
Akhor Wiwit Sudiono sebagai kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang PHU; Yusuf Zulkarnain dilantik menjadi kepala Seksi Bina Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus Bidang PHU; Raisan Sudiatama menjabat kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU.
Kemudian Ridwan sebagai kepala Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam; Muflih menjabat kepala Seksi Pendidikan Agama Islam; Noventa Yudiar menjadi kepala Seksi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly.
Dua nama terakhir yakni Sukron sebagai kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Pesawaran dan Masrur Hamid dilantik menjadi kepala Seksi Pendidikan Agama Islam.
Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim mengatakan pelantikan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama dengan berbagai pertimbangan. Termasuk pengalaman dan riwayat jabatan selama mengabdi di Kemenag.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
