Begini Prosedur Pengisian Kursi Wagub DKI Jakarta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 14:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Sandiaga Uno (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Sandiaga Uno (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Terkait pergantian Wakil Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat Gubernur hasil keputusan DPRD. Setelah ada kesepakatan baru diserahkan ke Presiden lewat Mendagri.

"Silahkan DPRD rapat paripurna atas permintaan gubernur, sesuai kesepakatan partai pengusung untuk mengganti Sandiaga Uno," kata Mendagri seperti dikutip laman kemendagri.go.id, kemarin.

Mendagri memastikan belum ada nama yang akan diusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Karena katanya, Sandiaga baru mundur kemarin. "Belum ada nama, tapi yang pasti tidak lebih dari 18 bulan masa berlakunya gubernur," tegasnya. 

Dijelaskan lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, mundurnya Wakil Gubernur DKI diatur dalam Pasal 78, 78 ayat (1) huruf b dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di mana telah menegaskan bahwa kepala daerah/wakilnya berhenti karena permintaan sendiri disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Dalam hal pimpinan DPRD DKI Jakarta tidak mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur, Presiden memberhentikan Wakil Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri," ujarnya. 

Sementara Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya