Begini Prosedur Pengisian Kursi Wagub DKI Jakarta
Anonymous
Jakarta
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Selanjutnya, prosesi pemilihan Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2018 yakni Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
