BPJS Kesehatan Tetap Layani JKN-KIS Bagi Pemudik

Default Avatar

Anonymous

4 Juni 2018 22:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung menjamin pada  libur Lebaran 2018, peserta JKN-KIS tetap dilayani. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata
Rilis ID
BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung menjamin pada libur Lebaran 2018, peserta JKN-KIS tetap dilayani. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata

RILISID, — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung, menjamin pada  libur Lebaran 2018, peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dilayani.

 “H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, BPJS tetap memberikan pelayanan seusai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan,” ujar dr Johana selaku Kepala BPJS Cabang Kota Bandarlampung saat buka bersama di Rumah Kayu, Senin (4/6/2018).

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Syaratnya hanya membawa Kartu JKN - KIS dan Identitas diri seperti KTP ataupun Sim jika Sakit saat mudik," jelas Johana.

Menurut Johana, prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

"Walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut namun juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Bandarlampung,  Andayani Budi Lestari, menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. 

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

Pada keadaaan gawat Darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. 

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” terangnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya