BNPB: Status Lombok Kini Sedang Masa Pemulihan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya mengatakan, saat ini situasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang dalam masa pemulihan pasca terjadinya ratusan kali gempa. Ia menyebut beberapa bangunan sudah mulai dilakukan perbaikan.
"Saat ini saya melihat saatnya kita bangkit kembali untuk memperbaiki rumah-rumah, melakukan rehabilitasi, dan renovasi. Saat ini masa transisi dari darurat ke pemulihan," kata Wisnu di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Ia menjelaskan, situasi di Lombok saat ini sudah mulai membaik karena sudah tidak ada penambahan kerusakan rumah. Namun, sampai hari ini ia menyebut diperkirakan lebih dari 76.000 rumah rusak di Lombok akibat gempa.
Kendati begitu, Wisnu mengatakan penyaluran bantuan masih terus dilakukan secara merata di beberapa daerah yang terdampak gempa.
Sementara itu di pihak lain, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan di kabupaten Lombok Utara menjafi wilayah yang terdampak gempa paling parah. Ini karena hampir 90 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak parah.
Namun, Harry mengatakan bahwa pemerintah provinsi NTB masih dipandang mampu untuk menangani situasi pascabencana dengan bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Tetapi pemerintah pusat tentu tidak akan lepas tangan, kami akan terus memberi pendampingan," ujar Harry.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden RI, Roy Septa Abimanyu berujar pada masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan ini, diharapkan kerjasama dari warga Lombok itu sendiri guna mulai memperbaiki dan membangun kembali tempat tinggal mereka.
"Pada masa transisi ini warga perlu diberdayakan untuk bisa mulai membangun rumah dan untuk bangkit kembali. Kita harus mendorong warga untuk kembali beraktivitas, dan hal itu juga dapat membantu dalam proses pemulihan secara psikologis," ucap Roy.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
