Arinal Rolling Pejabat Lagi, Kali Ini 90 Eselon III Digeser

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

15 Januari 2021 16:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelantikan pejabat eselon III di Balai Keratun, Jumat (15/1/2021) sore. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des
Rilis ID
Pelantikan pejabat eselon III di Balai Keratun, Jumat (15/1/2021) sore. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Selain merolling pejabat eselon II, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga melakukan struktur eselon III secara besar-besaran.

Sebanyak 90 pejabat eselon III di lingkup Pemprov Lampung terkena mutasi jabatan. Di antaranya Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) A. Rozali yang digantikan oleh Jon Novri.

Jon Novri sebelumnya menduduki jabatan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

Sementara, Rozali mengaku belum mengetahui jabatan barunya.

"Iya, saya juga kena (Rolling). Tapi sampai saat ini, saya belum tahu (mutasi) ke mana. Saya sendiri yang belum terima SK," kata Rozali ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Selain Rozali, M. Hartawan juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lampung.

Ia dilantik menjadi Kepala Bidang Informasi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah.

Pengganti Hartawan adalah Alma Rostow Guna, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung.

Kemudian ada nama Odi Setiawan dilantik menjadi Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan SDA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Lampung. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sungai, Danau dan Pantai di DPSDA.

Pelantikan dilakukan oleh Sekprov Lampung Fahrizal Darminto di Balai Keratun lantai 3, Jumat (15/1/2021).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya