Arinal Minta 410 CPNS Pemprov Lampung Patuh dan Taat kepada Pancasila
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 410 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 untuk patuh dan taat kepada Pancasila.
"Kepada seluruhnya (CPNS) untuk patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan," kata Arinal pada acara penyerahan SK CPNS Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Selasa (12/1/2021).
Sebagai abdi negara, CPNS juga harus memiliki kemauan keras belajar dan etika. Ini mengingat PNS merupakan penentu keberhasilan organisasi saat ini maupun di masa yang akan datang serta turut menentukan masa depan bangsa dan negara.
Untuk itu, para abdi negara wajib menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi serta mampu mengembangkan diri untuk menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional.
"Mengingat ke depan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan," ujar Arinal.
Hal lain yang harus diperhatikan, menurut Arinal, adalah menjalin, memelihara dan meningkatkan rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekompakan dan kepedulian demi terciptanya kerja sama dan hubungan yang harmonis.
"Baik antara bawahan dan atasan, maupun antar-sesama pegawai yang ada di dinas dan instansi," tambahnya.
Terakhir, Arinal berpesan agar CPNS menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan melanggar hukum, baik dalam pelaksanaan tugas maupun tingkah laku (kepribadian).
"Hiduplah serasi sebagai warga negara dan warga masyarakat dalam rangka menjaga nama baik korps pegawai negeri sipil. Serta mentaati disiplin jam kerja kantor, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima, 410 CPNS yang menerima SK terdiri dari tenaga kependidikan (169), tenaga kesehatan (41), dan tenaga teknis (200). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
