Anies Bersyukur Gugatan Diksi 'Pribumi' Ditolak Hakim
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur gugatan kata "pribumi" yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, saya bersyukur dan mari kita jalankan keputusan ini dengan dingin, saya hormati putusan pengadilan," kata Anies di Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Penggunaan kata "pribumi" yang diucapkan Anies memberikan sambutan pada pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017).
Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala saat membacakan menilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam sepenggal pidato itu, Anies menyampaikan Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya.
"Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies pada pidato itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
