Anies Bersyukur Gugatan Diksi 'Pribumi' Ditolak Hakim

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 23:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh
Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh

RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur gugatan kata "pribumi" yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dan mari kita jalankan keputusan ini dengan dingin, saya hormati putusan pengadilan," kata Anies di Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Penggunaan kata "pribumi" yang diucapkan Anies memberikan sambutan pada pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017).

Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala saat membacakan menilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam sepenggal pidato itu, Anies menyampaikan Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya.

"Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies pada pidato itu.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya