Anggota DPD RI Ahmad Bastian Apresiasi Pengurusan Sertifikat Tanah Secara Online
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang telah meluncurkan layanan sertifikat tanah secara online atau e-sertifikat.
Layanan e-Sertifikat ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Langkah Kementerian ATR/BPN saya rasa bentuk inovasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan. Komite I DPD RI memberikan apresiasi khusus kepada Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Sofyan A Djalil," kata Ahmad Bastian dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Bastian menerangkan program yang dibuat sebagai strategi pemberantasan masalah sengketa tanah itu akan sangat bermanfaat.
"Kita tahu masalah sengketa tanah tidak kunjung berkurang, dan justru semakin banyak setiap tahunnya karena serfitikat tanah ini bisa dipindahtangankan. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab berbuat nakal bisa dihindari," ujar senator Lampung itu.
Menurut dia, e-Sertifikat berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
"Melalui program e-Sertifikat ini diharapkan masalah-masalah seperti sertifikat ganda, kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat tidak ada lagi. Layanan e-Sertifikat bisa mempermudah mengurus hak tanah masyarakat," jelas Bastian.
Dengan bentuk elektronik, sertifikat juga tidak bisa diperjualbelikan pihak yang tidak berhak atas kepemilikan tanah orang lain. Bastian meminta pemerintah melakukan sosialisasi agar masyarakat segera bisa mengurus proses digitalisasi sertifikat tanah milik mereka.
"Kalau sertifikat terdaftar di pemerintah dalam bentuk digital seperti ini kan jadi tidak bisa dicuri. Banyak kita temukan masalah pencurian sertifikat yang akhirnya menjadi sengketa tanah," sebut mantan anggota DPRD Lampung Selatan itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
