Aktifkan Fungsi Relawan Menuju Pekon Aman Covid-19
Ari Gunawan
LAMPUNG BARAT
RILISID, LAMPUNG BARAT — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam penggunaan dana desa (DD) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.13 Tahun 2020. Yaitu untuk kegiatan percepatan pencapaian Suistanabel Development Goals (SDGs) desa.
Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Ruspel Gultom, Rabu (6/1/2021).
Ia menjelaskan, Permendes No.13/2020 meliputi tiga program prioritas. Di antaranya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan Pekon Program Prioritas Nasional dan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ia menjelaskan, PEN seperti pengembangan dan revitalisasi BUMpekon atau BUMpekon bersama dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Kemudian, program prioritas nasional seperti, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pengembangan wisata pekon.
”Ditambah pengembangan ketahanan pangan seperti pemanfaatan lahan tidur mendukung program atau kegiatan pangan mandiri, pembangunan lumbung pangan pekon dan pengolahan pasca panen,” jelas Ruspel.
Ruspel mengatakan, program prioritas ketiga yakni adaptasi kebiasaan baru pekon yang meliputi Pekon Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
”Pekon Aman Covid-19 yakni dengan mengaktifkan fungsi relawan pekon yang telah bertransformasi menjadi relawan pekon aman Covid-19. Itulah program prioritas berdasarkan Permendes No.13 Tahun 2020 yang akan digalakkan pada 2021 ini,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
