Akhirnya, Idrus Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Agustus 2018 13:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta. 

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya