Akhirnya, Idrus Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Agustus 2018 13:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham secara perdana dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. 

Idrus dimintai keterangannya oleh KPK sebagai tersangka.

Selain memanggil Idrus, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap ini. 

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu, ENS (Eni Maulani Saragih) dan tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (31/8/2018). 

Tak hanya Idrus dan Eni, penyidik KPK juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Dwi Hartono. 

Menurut Febri, pemeriksaan Idrus dan Eni ini untuk mendalami peran keduanya sampai terjadinya pertemuan-pertemuan hingga kemudian melakukan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut. 

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Idrus yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. 

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar. 

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya