Abdul Hakim Dukung GenPro Berdayakan UMKM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Februari 2020 20:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Acara GenPro Gathering dihadiri Anggota MPR RI Abdul Hakim. FOTO: IST
Rilis ID
Acara GenPro Gathering dihadiri Anggota MPR RI Abdul Hakim. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Anggota DPD dan MPR RI Abdul Hakim datang memenuhi undangan Global Enterpreneur Professional (GenPro) Lampung, Minggu (2/2/2020). 

Acara GenPro Gathering yang digelar di GSG Ragom Sejahtera ini diikuti ratusan pelaku usaha yang merupakan anggota GenPro Lampung. 

Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim menyampaikan beberapa hal terkait tugasnya di komite IV. 

"Saya ditugaskan di komite IV, salah satu tugasnya terkait UMKM, pada waktu reses lalu melakukan pengawasan UU No. 20 tahun 2008, masih banyak persoalan yang ditemukan," ungkapnya melalui siaran pers kepada Rilislampung.id. 

Dia menilai masih banyak UMKM belum memiliki lembaga formal, kurang inovasi produk, kurang tenaga pendamping, dan terkendala akses modal. 

"Kami apresiasi GenPro karena aktif memberikan pendampingan dan pemberdayaan UMKM di Lampung," ujarnya. 

Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah Provinsi Lampung ikut mendorong pertumbuhan UMKM di Sai Bumi Ruwa Jurai ini.

"Pemerintah harus lebih serius lagi mendorong pertumbuhan UMKM, karena merupakan sektor penting pembangunan ekonomi negara, salah satunya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk UMKM," harapnya. 

Menurutnya jika UMKM ini diberdayakan dan diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, maka dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Lampung. 

"Saya akan terus mendukung bertumbuhnya UMKM di Lampung karena bisa mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan pendapatan rata-rata warga Lampung sebesar 22%, sebagaimana tercantum dalam program nomor 4 dari 22 program perjuangan saya," jelas senator asal Lampung itu. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya