36 SPPG Siap Dibangun di Kawasan Tertinggal di Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Oktober 2025 13:44 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan/foto: rima
Rilis ID
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 36 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal dibangun di kawasan tertinggal di Lampung.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan usai menggelar rapat Rapat Percepatan Pendaftaran Investor Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah Terpencil di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung pada Selasa 28 Oktober 2025.

"Hari ini ada usulan dari Pemprov Lampung khususnya kabupaten/kota untuk daerah terpencil tersebut menerima manfaat untuk pembangunan SPPG," katanya.

Setidaknya 36 titik SPPG akan dibangun di lima kabupaten diantaranya Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Tanggamus.

Menurutnya sudah ada investor yang bersedia untuk membangun SPPG di titik daerah terpencil di Lampung.

"Saat ini sudah ada investor yang mendaftar untuk pembangunan SPPG di kawasan tersebut dan sedang berporses," katanya.

Sementara itu saat pemerintah juga meminta seluruh SPPG mempercepat serifikat Layak Higenis Sanitasi.

"Terkait sertifikat SLHS kita sepakat seluruh SPPG mengajukan untuk mendapatkan sertifikat SLHS dan ini sedang dalam proses. Semua lagi di periksa dan di proses," tambahnya.

Ditambahkan Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Lampung, M. Firsada beberapa titik pembangunan SPPG di wilayah tertinggal di Lampung termasuk Tanggamus kemudian di Tulang Bawang juga ada nama desa nya Sungai Burung. 

Ditanya soal proses pengiriman bahan baku dan makanan nantinya sudah menjadi tanggungjawab investor yang membangun SPPG tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sppg

Lampung

wilayah tertinggal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya