Cerita Pasien BPJS
Sulaiman
Bandarlampung
Lantas mengapa seperti jauh perbedaan dengan biaya mandiri?
Untuk Bapak Dokter, mungkin bapak lupa, dalam kode etik dokter beberapa poin kode etik yang menyebutkan:
Seorang dokter harus melindungi pasien: Memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik, aman, dan berkualitas, serta hak-haknya dihormati.
Menjaga Martabat Profesi: Menegakkan citra dan kehormatan profesi dokter, serta mencegah perilaku yang dapat merugikan profesi.
Bahkan, dalam prinsip-prinsip Etika Kedokteran juga disampaikan seorang dokter harus Beneficence (Berbuat Baik): Dokter wajib melakukan tindakan yang memberikan manfaat bagi pasien.
Kemudian Non-Maleficence (Tidak Berbuat Buruk): Dokter wajib menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien.
Serta, Justice (Keadilan): Dokter wajib memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua pasien, tanpa diskriminasi.
Saya sudah pasti bukan dokter, paparan kode etik ini memang saya ambil dari google. Tapi saya yakini hal ini memang yang seraharusnya dilakukan oleh seorang dokter.
Tabik Pun!
Pasien BPJS
Dokter
BPJS Kesehatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
