Cerita Pasien BPJS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Juni 2025 18:21 WIB
Perspektif | Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman
Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman

Lantas mengapa seperti jauh perbedaan dengan biaya mandiri?

Untuk Bapak Dokter, mungkin bapak lupa, dalam kode etik dokter beberapa poin kode etik yang menyebutkan:

Seorang dokter harus melindungi pasien: Memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik, aman, dan berkualitas, serta hak-haknya dihormati. 

Menjaga Martabat Profesi: Menegakkan citra dan kehormatan profesi dokter, serta mencegah perilaku yang dapat merugikan profesi.

Bahkan, dalam prinsip-prinsip Etika Kedokteran juga disampaikan seorang dokter harus Beneficence (Berbuat Baik): Dokter wajib melakukan tindakan yang memberikan manfaat bagi pasien.

Kemudian Non-Maleficence (Tidak Berbuat Buruk): Dokter wajib menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien.

Serta, Justice (Keadilan): Dokter wajib memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua pasien, tanpa diskriminasi.

Saya sudah pasti bukan dokter, paparan kode etik ini memang saya ambil dari google. Tapi saya yakini hal ini memang yang seraharusnya dilakukan oleh seorang dokter.

Tabik Pun! 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pasien BPJS

Dokter

BPJS Kesehatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya