PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Kondisi tertib hukum akan membawa kepada suasana damai dalam masyarakat. Masyarakat akan percaya terhadap institusi hukum dan penegak hukumnya sendiri, bukan yang terjadi sebaliknya seperti saat ini.
Apabila hal ini terus berlanjut dan berlarut-larut maka pemerintah dengan jelas melanggar hak-hak rakyat yang sudah dijamin secara konstitusional dan peraturan-perundang-undangan. Di antaranya:
1. Hak untuk hidup yaitu merupakan hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right), yang dijaminkan dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik (Diratifikasi dengan UU Nomor 12 tahun 2005).
2. Hak atas kesehatan, yang pengaturan jaminannya ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Diratifikasi dengan UU Nomor 11 tahun 2005), dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban negara atau pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Maka jangan sampai adagium Salus Populi Suprema Lex Esto menjadi bias dikarenakan kebijakan-kebijakan yang mengakibatkan benturan antara rakyat dan aparat penegak hukum maupun petugas yang berada di lapangan. Bukannya menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi, justru hukum dijadikan sebagai alat menyengsarakan rakyat.
Pemadaman Lampu
Selain kebijakan dari pemerintah pusat yang menuai kontroversi, nyatanya pemerintah daerah juga tak lepas dari kontroversi dalam pelaksanaan PPKM. Hal tersebut dilakukan pemerintah daerah tak terkecuali di Bandarlampung yang melakukan pemadaman listrik berupa penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah jalan protokol di Bandarlampung yang dilakukan sejak 14 Juli 2021.
Kebijakan pemadaman lampu di jam malam pada masa pandemi bukan sebuah solusi, dan tidak ada korelasinya dengan penyebaran Covid-19. Kebijakan mematikan lampu berpotensi melanggar hak warga karena tidak ada dasar hukumnya.
Apakah dasar hukum memadamkan lampu sebagai bentuk dari pembatasan dalam konteks PPKM darurat? Secara gramatikal Inmendagri terkait PPKM darurat sama sekali tidak ada. Sehingga pemadaman lampu ini tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau dia bagian dari tindakan yang sewenang-wenang.
Selain itu, tindakan Pemkot Bandarlampung berpotensi melanggar banyak regulasi dan hak warga negara. Sebagai contoh, melanggar hak warga selaku konsumen listrik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
