PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Pelaksanaannya sangat dilematis. Di sisi lain pemerintah ingin menggeliatkan ekonomi lewat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan, di satu sisi kesehatan masyarakat terancam karena kembali tingginya angka kasus Covid-19. Hal inilah yang menuai kontroversi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Represif, Rakyat Jadi Korban
PKKM merupakan instruksi menteri yang bersifat diskresi, berupa kebijakan sebagai kewenangan khusus yang diberikan kepada suatu pejabat tata usaha negara dalam ranah kekuasaan eksekutif. PPKM harus memiliki payung hukum dan landasan yuridis.
Namun faktanya, Inmendagri dalam pemberlakukan PPKM mengambil secara parsial ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya bersifat sanksi. Baik administratif maupun pidana.
Secara spesifik sanksi yang digunakan adalah termuat dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan; peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan PPKM yang menuai kontroversi terlihat jelas di lapangan dikarenakan banyak tindakan polisional, arogan, dan cenderung represif yang dilakukan aparat gabungan. Baik TNI, Polri, atau Satpol PP, terhadap masyarakat dan para pelaku usaha karena tidak menggunakan cara-cara yang humanis.
Di Bandarlampung sendiri tindakan polisional dan arogan juga ditunjukan oleh oknum aparat pada 11 Juli 2021 kepada seorang pelaku usaha. Bahkan di beberapa daerah sudah banyak rakyat yang menjadi korban, mulai dari kekerasan fisik, pembubaran paksa diikuti penghancuran barang-barang, sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman pidana karena ”melanggar PPKM”.
Tepatlah kiranya bahwa hukum hanya digunakan dan selalu berpihak kepada the power dengan cara menindas the powerless. Hukum menunjukkan wajah penuh kebengisan kepada orang yang tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan.
Pemerintah pusat dan daerah seharusnya dalam membuat suatu kebijakan dengan cara merekayasa sosial, yang tidak berbenturan dengan rakyat dalam meminimalisasi penyebaran dan menekan penambahan angka penyebaran Covid-19.
Itu senada dengan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, Law as a Tool of Social Engineering yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat yang tetap bernapaskan Hak Asasi Manusia. Dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah dan merekayasa nilai-nilai sosial dalam masyarakat agar menjadi lebih baik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
