PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KEBIJAKAN Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 beberapa kali justru menimbulkan kontroversi dan gejolak di masyarakat. Teranyar adalah dengan diterbitkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pertama, Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.
Kedua, Inmendagri 25/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Ketiga, Inmendagri 26/2021 yang mengatur penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. Seluruh Inmendagri berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Kontroversi muncul sejak masa-masa awal penanganan pandemi akibat banyaknya kebijakan dan tumpang tindih serta tidak adanya sinergitas baik di pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan masyarakat dibuat kebingungan karena banyaknya istilah yang dibuat.
Inmendagri tersebut sebenarnya ditegaskan dengan adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan secara preventif.
Pertama, seleksi bagi daerah-daerah yang memiliki kedaruratan yang cukup parah dikarenakan intensitas penyebaran virus Covid-19 yang sangat tinggi.
Kedua, pembatasan kegiatan masyarakat yang secara aplikatif di bidang perekonomian baik makro maupun mikro.
Ketiga, untuk menentukan daerah-daerah yang wajib melakukan PPKM ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Bandarlampung sendiri ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM Level 4.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
