PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Kemudian, melanggar hak konstitusi karena pemadaman menghilangkan hak asasi manusia seperti hak anak untuk belajar, hak anak untuk mendapatkan informasi, hak suami untuk menafkahi anak (hak untuk bekerja) hingga hak orang untuk mendapatkan makanan di malam hari. hak-hak tersebut bisa terganggu karena listrik dan penerangan telah menjadi bagian dari hak dasar manusia.
Tidak urgensinya kebijakan yang kontraproduktif ini justru lebih banyak menimbulkan hal yang negatif. Bahkan di hari pertama penerapan pemadaman lampu jalan, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak satu unit mobil akibat kondisi jalan yang gelap.
Selain itu ada beberapa potensi tindakan kriminalitas. pencurian, pembunuhan hingga pemerkosaan akibat minimnya penerangan.
Faktor lain yang adalah mematikan usaha rakyat. Tidak sedikit warga yang sebagai pelaku usaha ekonomi seperti UMKM. Belum lagi beberapa industri ada yang tetap masih harus bekerja di jam malam, sementara membutuhkan penerangan.
Selain soal potensi kriminalitas, kebijakan mematikan lampu tidak akan optimal, misalnya saja warga justru malah mengalami kendala dalam melaksanakan isolasi mandiri maupun kesulitan dalam menangani orang yang sakit.
Kemudian PJU merupakan salah satu pelayanan pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan umum. Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang pemda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Isinya, menyebutkan bahwa ”Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah”.
Lalu, pada Pasal 58 yang pada pokoknya mengatakan bahwa pemda berkewajiban untuk untuk membayar listrik yang bersumber dari objek pajak penerangan jalan atau dengan kata lain rakyat membayar pajak yang kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk dibayarkan.
Kemudian merujuk PP tersebut, pada Permenhub No 27/2018 tentang Alat Penerangan Jalan Umum bahwa untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
”Guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Penentuan tarif telah diatur dalam pasal 61 (1) Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
