PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Pemerintah daerah membuat kebijakan untuk penerangan jalan diusahakan semaksimal mungkin, dengan mengupayakan sebanyak 20 titik per km panjang jalan.
Dengan asumsi bahwa setiap 50 meter terdapat penerangan jalan, dengan daya lampu pelepasan gas (high pressure sodium) 250 watt atau lampu led 100 watt, maka tidak ada black spot atau daerah yang gelap. Pengaturan terdapat pada Permenhub No 27/2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Dengan mempertimbangkan rasio kemerataan atau Uniformity Ratio, indeks perlindungan atau Index of Protection (IP), Colour Rendering Index (CRI) yaitu kemampuan sumber cahaya untuk menghasilkan warna benda yang disinari.
Pada pasal 17, alat penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif pada aspek lalu lintas jalan. Yang dimaksud pada pasal 18 Alat penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan metode:
a. memadamkan seluruh lampu mulai tengah malam atau periode waktu tertentu menyesuaikan kondisi lalu lintas;
b. memadamkan seluruh lampu pada salah satu lajur jalan;
c. memadamkan lampu secara berselang-seling pada penempatan lampu sistem parsial;
d. memasang 2 (dua) Luminer tiap tiang dan memadamkan salah satu; dan
e. menggunakan teknologi dimming atau peredupan yaitu dengan mengurangi kuat pencahayaan.
Tujuan dari pemasangan lampu jalan pada pasal 23 ayat (2) Pemasangan Alat Penerangan Jalan pada persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a. aturan kuat pencahayaan;
b. tata ruang pemasangan yang tersedia;
c. prinsip dasar keselamatan lalu lintas;
d. kenyamanan lalu lintas; dan
e. arah pergerakan kendaraan.
“Bila pemerintah dalam hal ini melakukan pemadaman penerangan jalan Kota Bandarlampung apakah berdasarkan aturan di atas?”
Meski, pihak Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung di beberapa media menyatakan dan mengaku telah menghemat anggaran sekitar Rp600 juta untuk pemeliharaan PJU di tahun 2019. Dengan mengganti penggantian peralihan dari lampu konvensional ke LED (Light Emitting Diode) berdaya 500 watt ganti LED 120 watt.
Ditambah pernyataan Darma Saputra, Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung di media yang menyatakan bahwa untuk pasokan listrik secara keseluruhan di Lampung ini marginnya dalam kondisi surplus, tidak defisit.
Bahkan pasokan listrik mengalami kelebihan 30 persen. Terkait pemadaman tersebut bukanlah inisiatif PLN, bukan juga instruksi atau perintah dari manajemen PLN, bukan juga dilakukan oleh orang-orang PLN terkait padamnya lampu jalan di Kota Bandarlampung.
Selain itu juga apabila kebijakan pemadaman lampu tersebut dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung dalam rangka untuk menanggulangi defisit dan menekan anggaran akibat pandemi Covid-19, justru kebijakan tersebut kontradiktif dan berpotensi memunculkan dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan bukan peruntukannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
