PPKM Bandarlampung: Represif, Kontroversi, sampai Pemadaman Lampu Jalan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Juli 2021 19:40 WIB
Perspektif | Rilis ID
Penta Peturun, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Lampung
Rilis ID
Penta Peturun, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Lampung

Terlebih lagi pemadaman lampu tersebut tidak sesuai rencana tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai dan spesifik atau dengan kata lain adalah tindakan itu diambil secara buru-buru dan tidak dengan pertimbangan matang, dan justru mengarah kepada panic policy.

Dalam hal ini rakyat sudah melaksanakan kewajibanya membayar pajak. Seharusnya pemerintah menunaikan tugasnya memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sesuai dengan pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.

Dengan demikian, “tidak ada pungutan pajak yang dibebankan kepada rakyat, tanpa adanya persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Prinsip tersebut merupakan salah satu bentuk pengakuan dan jaminan hak warga negara selaku Wajib Pajak, agar tidak dikenai pajak atau pungutan lain secara semena-mena oleh pemerintah”.

Kepastian hukum dalam perpajakan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Penerangan jalan merupakan public good yang harus disediakan pemerintah, bahkan menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Karena penerangan jalan adalah tanggung jawab negara, maka fungsi alokasi harus dilaksanakan oleh negara dengan tidak membeda-bedakan apakah orang yang menikmati penerangan jalan tersebut adalah pembayaran pajak atau bukan (non exclusion).

Oleh karena itu pemadaman penerangan jalan selama kurun waktu satu minggu di bulan Juli 2021 merupakan tindakan yang tidak patuh melaksanakan UU dan aturan yang berlaku. Berdampak pada masyarakat sebagai pengguna jalan. Wallahualam bissawab. (*)

Menampilkan halaman 6 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya