Nilai Tukar Petani: Tepatkah untuk Menakar Kesejahteraan Petani?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

8 Februari 2021 13:22 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Dr. Ir. Erwanto, M.S. (Dosen FP Unila dan Anggota DRD Lampung)
Rilis ID
Oleh: Dr. Ir. Erwanto, M.S. (Dosen FP Unila dan Anggota DRD Lampung)

RILISID, — Istilah Nilai Tukar Petani (NTP) sudah sangat populer di kalangan akademisi, birokrasi, praktisi, dan para pemerhati bidang ekonomi pertanian. NTP digunakan oleh BPS sebagai indikator yang mewakili (proxy indicator) tingkat kesejahteraan petani. Jika NTP naik diartikan ada peningkatan kesejahteraan petani, walaupun masih bisa dipertanyakan. Indikator NTP ini cukup lama dan meluas penggunaannya.

Namun, harus diakui belum banyak kalangan yang memahami konsepsi dan makna NTP secara lengkap. Akibatnya interpretasi atau tafsir indikator NTP sering berbeda bahkan keliru, sehingga bisa bermuara pada silang pendapat tanpa simpul.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS: https://www.bps.go.id/subject/22/nilai-tukar-petani.html) NTP adalah suatu konstanta berupa perbandingan antara Indeks harga yang diterima petani (It) dengan Indeks harga yg dibayar petani (Ib). NTP disajikan dalam satuan persen. NTP > 100 berarti petani mengalami surplus: harga produk petani naik lebih besar dari kenaikan harga barang konsumsinya atau pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. NTP= 100 berarti petani mengalami impas: kenaikan/penurunan harga produk petani sama dengan kenaikan/penurunan harga barang konsumsinya atau pendapatan petani sama dengan pengeluarannya. NTP< 100 berarti petani mengalami defisit: kenaikan harga produk petani relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya atau pendapatan petani menurun sehingga lebih kecil dari pengeluarannya.

NTP dihitung BPS berdasarkan klasifikasi komoditas yang ada di Sektor Pertanian. Ada lima subsektor yang selalu dihitung, yaitu: Subsektor Tanaman Pangan (padi, palawija, dll.); Subsektor Hortikultura (sayur, buah, tanaman hias, dan tanaman obat); Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (kelapa, kopi, cengkeh, dll.); Subsektor Peternakan (sapi, kerbau, kambing, unggas, dll.); dan Subsektor Perikanan (perikanan tangkap dan budidaya). Perhitungan NTP dihitung secara periodik per bulan dan hasil perhitungannya kemudian diumumkan oleh BPS.

Kontroversi NTP vs Kesejahteraan Petani

Ada pendapat lain bahwa NTP dinilai kurang tepat untuk menakar tingkat kesejahteraan petani. Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian, Pancar Simatupang – selanjutnya disebut peneliti, berpendapat bahwa NTP kurang tepat untuk menilai kesejahteraan petani (https://docplayer.info/116436400-Konsep-pengukuran-dan-makna-nilai-tukar-petani-pantjar-simatupang-1.html).

Dalam artikelnya yang bertajuk ”Konsep, Pengukuran, dan Makna Nilai Tukar Petani” peneliti menyimpulkan bahwa ada kelemahan konseptual pada perhitungan NTP, sehingga NTP tidak tepat dijadikan sebagai indikator kesejahteraan petani. Untuk memahami konsepsi nilai tukar secara lebih luas, artikel tersebut pantas dibaca.

Menurut peneliti, subjek perhitungan NTP yang dipublikasi BPS ialah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP). Artinya, NTP yang dirilis BPS lebih tepat dibaca sebagai nilai tukar RTUP dengan non-RTUP. Selain itu, ada beberapa kelemahan dalam perhitungan NTP yang dikaji peneliti, antara lain:

a. Indeks harga yang diterima petani (It) bukan penanda yang baik untuk pendapatan RTUP. Pendapatan RUTP terdiri dari laba bersih usahatani plus pendapatan nonusahatani, keduanya tak berhubungan dengan harga yang diterima petani. Pendapatan RTUP dari usaha pertanian ternyata hanya ±47% dari total pendapatan (Sensus Pertanian 2013).

b. Indeks harga yang dibayar petani (Ib) merupakan agregasi indeks barang konsumsi RTUP dan indeks harga barang masukan usahatani. Barang masukan usahatani bukan barang konsumsi langsung sehingga tidak termasuk penentu kesejahteraan RTUP. Karena harga barang konsumsi termasuk di dalamnya, maka indeks harga yang dibayar petani juga tidak berhubungan langsung dengan laba usahatani. Artinya NTP tidak memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan petani.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya