Atas Nama Infrastruktur Jalan
lampung@rilis.id
Lampung
RILISID, Lampung — MENURUT Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kurang lebih 1800 kilometer (km) ruas jalan yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sebanyak 30 persen atau 540 km dalam kondisi rusak.
Pemprov membutuhkan biaya kurang lebih Rp2,5 triliun. Dana tersebut akan diperoleh dari para investor dalam bentuk utang yang akan dikembalikan dengan sistem mencicil setiap tahunnya dari APBD.
Dana diperuntukkan untuk pembangunan di bidang infrastruktur dan setiap tahunnya akan dianggarkan Rp500 miliar untuk pembayaran bunga dan pengembalian pokok utang. Ambisi besar ini digaungkan gubernur setelah melakukan pertemuan dengan beberapa investor asal Cina.
Tidak menjadi masalah apabila ambisi tersebut memiliki semangat percepatan pembangunan karena harapan dari hasil pembangunan tersebut adalah kesejahteraan masyarakat Lampung.
Namun apabila mencermati potensi pembayaran kembali utang yang akan ditanggung APBD, timing kebijakan yang diinisiasi gubernur dikhawatirkan terlalu tergesa-gesa. Selain itu dapat membawa Provinsi Lampung menjadi promotor daerah yang mengalami kebangkrutan atau dengan istilah lain defisit anggaran. Akibatnya, pembiayaan pembangunan di tahun-tahun setelahnya dapat terganggu.
Ketergesaan tersebut penulis cermati mengingat ketergantungan tinggi APBD Provinsi Lampung terhadap komposisi transfer/dana perimbangan yang mendominasi sumber pendapatan daerah. Ketergantungan dengan Pemerintah Pusat masih kuat.
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS provinsi tahun 2021 di ruang sidang DPRD, pendapatan daerah ditetapkan Rp7,59 triliun pada struktur fiskal keuangan daerah di rancangan APBD 2021. Pendapatan itu terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,3 triliun, pendapatan transfer/dana perimbangan Rp4,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp13,9 miliar.
Ada kekhawatiran penulis mengenai realisasi pendapatan yang akan diperoleh oleh Pemprov Lampung sepanjang tahun 2021. Pada awal Juni 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menyebut serapan anggaran Provinsi Lampung saat ini baru mencapai 35 persen.
Lambatnya realisasi pendapatan tersebut tidak lepas dari faktor kesulitan keuangan negara, dalam hal ini pemerintah pusat masih sulit menangani pandemi Covid-19. Itu masih ditambah besarnya potensi krisis ekonomi dikarenakan turunnya kemampuan pemerintah membayar utang yang menumpuk dengan peningkatan Debt Service Ratio terhadap penerimaan negara berada di level 46,77 persen, sebagaimana disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga tak elok rasanya apabila Pemprov juga ingin ikut berutang.
Cermin Realisasi APBD 2020
Kesulitan yang dialami pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah tahun 2020. Berdasarkan data Laporan Perekonomian Bank Indonesia (BI) sampai triwulan IV 2020, Provinsi Lampung turun pendapatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
