Ketenangan Pengadilan Pecah, Seorang Perempuan Menjerit Histeris
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
"Ibu tenang dulu, minum air putih dulu, kita lagi cek berkas perkaranya. Sedang kita siapkan," bujuknya.
Hendri menyuguhkan air mineral dalam kemasan gelas kecil bermotif biru putih.
Kurang lebih 15 menit kemudian, surat keluar. Pihak PN mengabulkan penangguhan tersebut dengan batas waktu 24 Jam, terhitung Rabu.
"Saat ini terdakwa ada di Rutan Polda Lampung. Biar nanti surat itu dibawa ke kejaksaan, lalu JPU berkoordinasi dengan kepolisian. Karena butuh pengawalan juga dari aparat," jelasnya.
Surat ditandatangani hakim ketua Safrudin dengan tembusan Rutan Polda Lampung.
Terdakwa dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
