Warga Palembang Ditangkap Usai Mencuri HP Pedagang Manisan di Way Kanan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian sebuah handphone (HP) milik pedagang manisan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, berhasil diungkap Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (20/1/2026).
Pencurinya berinisial PD (45) merupakan warga Lorong Lebak, Dusun Satu Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada hari Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka memanfaatkan kesempatan saat warung sedang ramai pembeli dan korban sibuk melayani orang berbelanja.
Tanpa disadari HP yang diletakkan dalam etalase warung sudah tidak ada dan sempet berusaha dicari oleh korban namun tidak ditemukan.
“Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp1,45 juta lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi pencurian. .
Tersangka dijerat pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian pengan pemberatan.
“Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Mencuri HP
warga Palembang
pedagang manisan
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
