Warga Lampung Penipu Video Deepfake Prabowo Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Juanda Saputra, pemuda asal Lampung Utara, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (1/7/2025).
Pria berusia 25 tahun itu terbukti bersalah menipu publik dengan video deepfake pakai teknologi AI menggunakan wajah Presiden Prabowo Subianto. Selain hukuman penjara, Juanda juga dikenai denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi. Dalam putusannya, hakim menyatakan Juanda secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata Hakim Ketua.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah penggunaan teknologi informasi untuk kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Sementara yang meringankan adalah pengakuan terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara. Baik pihak jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.
Diketahui, Juanda ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Polri setelah memanipulasi video menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga tampak seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan (giveaway).
Video itu diunggah ke akun Instagram @indoberbagi2025 dan mencantumkan nomor WhatsApp milik Juanda. Modus ini ia pelajari dari grup Facebook dan WhatsApp yang membahas skema penipuan serupa.
Ia membuat video deepfake dengan menyalin dan mengedit konten dari unggahan orang lain. Setelah video tayang, korban yang tergiur akan menghubungi nomor WhatsApp tersebut.
penipuan AI
deepfake
kasus penipuan
deepfake Prabowo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
