Modal Main Judol, Mantan Karyawan Kafe di Bandar Lampung Nekat Curi Uang

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

18 Juni 2026 12:14 WIB
Hukum | Rilis ID
MTP (19) saat diamankan jajaran Polsek Bumi Waras. Foto: ist
Rilis ID
MTP (19) saat diamankan jajaran Polsek Bumi Waras. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Polsek Bumi Waras menangkap seorang mantan karyawan kafe yang diduga mencuri uang operasional tempat kerjanya terdahulu hingga jutaan rupiah.

Uang hasil pencurian tersebut diketahui telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku berinisial MTP (19) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. 

Ia ditangkap setelah diduga mencuri uang milik Wake Up Caffe & Car Wash yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras.

Menurut Hasbi, pelaku merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut, sehingga mengetahui kondisi dan tata letak ruangan. Hal itu memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Karena sudah mengetahui kondisi dan tata letak ruangan, pelaku dengan mudah masuk ke area kafe dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari,” kata AKP Hasbi, Kamis, (16/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) malam, pelaku datang seorang diri menggunakan jasa ojek online.

Saat tiba di lokasi, ia memanfaatkan pintu ruangan yang tidak terkunci untuk masuk ke area kasir.

Pelaku kemudian mengambil kunci lemari yang berada di laci meja, lalu membuka lemari penyimpanan dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp4.136.000 yang merupakan uang operasional kafe.

Setelah itu, kunci lemari dikembalikan ke tempat semula sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Bumi Waras

Judol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya