Modal Main Judol, Mantan Karyawan Kafe di Bandar Lampung Nekat Curi Uang
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
“Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di salah satu minimarket di wilayah Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat,” ujar Hasbi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, dokumen pembukuan, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini MTP telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Bandar Lampung
Bumi Waras
Judol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
