Mantan Direktur PT LEB Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa M. Hermawan Eriadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang R. Soebekti/Melati, Kamis (18/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan, Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata Firman saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya. (*)
PT. LEB
Korupsi
Vonis
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
