Rekam Hubungan Intim Bersama Pacar Tanpa Izin, Pria Asal Lamsel Ditangkap Polisi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang pria berinisial NFS (20) warga Lampung Selatan, ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga kerap merekam hubungan intim bersama pacarnya tanpa persetujuan korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
Diketahui korban dan tersangka telah berpacaran dalam kurun waktu yang cukup lama.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga beberapa kali mengalami tindakan seksual yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan.
“Korban dan tersangka memang memiliki hubungan pacaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat melakukan hubungan intim tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan seksual yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” kata Gigih, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, dalam salah satu peristiwa di sebuah rumah kos kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, tersangka diduga merekam aktivitas intim mereka menggunakan telepon genggam tanpa seizin korban.
Aksi tersebut baru diketahui korban beberapa waktu kemudian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa dan menimbulkan penderitaan bagi korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan NFS sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Pornografi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya. (*)
Bandar Lampung
Mesum
Vidio
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
