Tok! Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara Heri Wardoyo 3 Tahun
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB, Kamis (18/6/2026) malam
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Budi Kurniawan dan terdakwa Heri Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum,” kata Firman Khadafi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Budi Kurniawan.
Selain itu, ia dikenakan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Sementara itu, Heri Wardoyo divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU. Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,31 miliar.
Bandar Lampung
PT.LEB
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
