Tok! Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara Heri Wardoyo 3 Tahun

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Juni 2026 08:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Budi Kurniawan dan Heriwardoyo saat menjani sidang putusan di PN Tanjung Karang. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Budi Kurniawan dan Heriwardoyo saat menjani sidang putusan di PN Tanjung Karang. Foto: Yudha/Rilis.id

Sedangkan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Heri membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar yang telah diperhitungkan dengan uang tunai dan sejumlah aset yang disita selama proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi perusahaan daerah dan mantan pejabat daerah dalam pengelolaan dana sektor minyak dan gas bumi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PT.LEB

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya