Vonis Eks Petinggi PT LEB Heri Wardoyo Paling Ringan, Jaksa Belum Tentukan Langkah Hukum
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar yang dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.
Selain itu, Budi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.
Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Sementara itu, Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, divonis 3 tahun penjara.
Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Bandar Lampung
PN Tanjung Karang
PT.LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
