Vonis Eks Petinggi PT LEB Heri Wardoyo Paling Ringan, Jaksa Belum Tentukan Langkah Hukum
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Hermawan dituntut 9 tahun penjara, Budi Kurniawan 10 tahun penjara, dan Heri Wardoyo 4 tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.
Ketua Tim JPU Kejati Lampung, Rudi V, mengatakan pihaknya bersyukur karena majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa terbukti.
“Alhamdulillah sudah kita dengarkan putusan hakim bahwa dakwaan kami terbukti, bahwa ketiga terdakwa yakni Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo terbukti bersalah,” kata Rudi usai persidangan.
Menurutnya, jaksa masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hanya kami menunggu salinan putusan. Adanya perbedaan hakim terkait pengembalian kerugian negara akan kami kaji untuk menentukan sikap,” ujarnya. (*)
Bandar Lampung
PN Tanjung Karang
PT.LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
