Vonis Eks Petinggi PT LEB Heri Wardoyo Paling Ringan, Jaksa Belum Tentukan Langkah Hukum

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Juni 2026 12:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi dana PI PT.LEB di PN Tanjung Karang
Rilis ID
Sidang korupsi dana PI PT.LEB di PN Tanjung Karang

Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Hermawan dituntut 9 tahun penjara, Budi Kurniawan 10 tahun penjara, dan Heri Wardoyo 4 tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.

Ketua Tim JPU Kejati Lampung, Rudi V, mengatakan pihaknya bersyukur karena majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa terbukti.

“Alhamdulillah sudah kita dengarkan putusan hakim bahwa dakwaan kami terbukti, bahwa ketiga terdakwa yakni Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo terbukti bersalah,” kata Rudi usai persidangan.

Menurutnya, jaksa masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hanya kami menunggu salinan putusan. Adanya perbedaan hakim terkait pengembalian kerugian negara akan kami kaji untuk menentukan sikap,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PN Tanjung Karang

PT.LEB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya