Vonis Eks Petinggi PT LEB Heri Wardoyo Paling Ringan, Jaksa Belum Tentukan Langkah Hukum

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Juni 2026 12:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi dana PI PT.LEB di PN Tanjung Karang
Rilis ID
Sidang korupsi dana PI PT.LEB di PN Tanjung Karang

RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar yang dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Selain itu, Budi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Sementara itu, Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, divonis 3 tahun penjara.

Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PN Tanjung Karang

PT.LEB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya